Lahirnya Himpunan Advokat Karya Indonesia.
Himpunan Advokat Karya Indonesia (HAKI) lahir dari sebuah kegelisahan sekaligus cita-cita besar untuk membangun organisasi advokat yang terbuka, demokratis, profesional, independen, dan berorientasi pada perjuangan menegakkan hukum serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Gagasan lahirnya HAKI tidak dapat dilepaskan dari dinamika organisasi advokat di Indonesia. Para tokoh dan praktisi hukum yang tergabung dalam Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) melihat perlunya menghadirkan sebuah organisasi advokat yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada para advokat untuk berkarya, berjuang, mengembangkan kemampuan profesional, serta mengambil bagian dalam kepemimpinan organisasi berdasarkan kapasitas, integritas, loyalitas, dan pengabdian.
Salah satu kegelisahan yang menjadi landasan moral berdirinya HAKI adalah munculnya kecenderungan sebagian organisasi profesi menjadi terlalu terpusat pada figur tertentu, kelompok tertentu, bahkan membentuk pola kepemimpinan yang berlangsung secara turun-temurun. Kondisi demikian dikhawatirkan dapat mempersempit ruang regenerasi dan kesempatan bagi lahirnya advokat-advokat muda serta advokat pejuang yang selama ini berada di garis depan dalam membela kepentingan masyarakat.
HAKI hadir membawa semangat perubahan.
Organisasi advokat tidak seharusnya menjadi milik pribadi, kelompok, ataupun keluarga. Organisasi advokat harus menjadi rumah bersama para advokat yang mengabdikan ilmu, profesi, keberanian, dan kehidupannya untuk hukum dan keadilan.
Atas dasar pemikiran tersebut, para tokoh PETISI AHLI memandang penting lahirnya sebuah wadah organisasi advokat yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anggotanya untuk tumbuh, berkarya, memimpin, dan memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.
Profesi sebagai pengabdian dan perjuangan.
HAKI dibangun di atas keyakinan bahwa profesi advokat bukan semata-mata pekerjaan, melainkan sebuah pengabdian dan perjuangan untuk keadilan.
Advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, seorang advokat harus memiliki keberanian untuk berdiri membela hak masyarakat tanpa kehilangan integritas, profesionalitas, independensi, dan hati nurani.
HAKI ingin melahirkan generasi advokat yang tidak hanya hebat di ruang persidangan, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk berdiri bersama masyarakat ketika keadilan membutuhkan pembelaan. HAKI memberikan ruang yang terbuka bagi advokat dari berbagai daerah, generasi, dan latar belakang untuk tumbuh bersama.
Tidak boleh ada dominasi pribadi.
Tidak boleh ada penguasaan organisasi oleh keluarga.
Tidak boleh ada advokat pejuang yang disingkirkan hanya karena berbeda pandangan.
Regenerasi harus hidup. Kesempatan harus terbuka. Prestasi dan pengabdian harus menjadi ukuran.
HAKI percaya bahwa organisasi yang besar bukan dibangun oleh satu orang, tetapi oleh kesetiaan, solidaritas, karya, dan perjuangan seluruh anggotanya.
Bekerja — Berkarya — Berjaya.
Bekerja
Setiap Advokat HAKI harus bekerja secara profesional, disiplin, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi hukum dan kode etik profesi.
Berkarya
Keberadaan seorang advokat harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, organisasi, pembangunan hukum, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berjaya
HAKI bercita-cita melahirkan advokat-advokat Indonesia yang memiliki kualitas, kehormatan, keberanian, dan kemampuan untuk berdiri sejajar dengan profesi hukum lainnya dalam memperjuangkan keadilan.
HAKI tidak ingin hanya menjadi organisasi yang besar dalam jumlah anggota. HAKI ingin menjadi besar dalam karya, besar dalam pengabdian, dan besar dalam perjuangan.
“Terwujudnya organisasi advokat yang profesional, independen, demokratis, terbuka dan berintegritas sebagai rumah bersama advokat Indonesia dalam memperjuangkan supremasi hukum, keadilan dan kepentingan rakyat.”
Sepuluh misi HAKI.
- 1
Membangun organisasi advokat yang terbuka, demokratis, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anggota.
- 2
Menjaga independensi profesi advokat dari kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, politik maupun kekuasaan.
- 3
Mendorong regenerasi kepemimpinan organisasi berdasarkan kemampuan, integritas, loyalitas, karya, dan pengabdian.
- 4
Meningkatkan kualitas dan kompetensi advokat melalui pendidikan, pelatihan, seminar, diskusi hukum, Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta pengembangan keilmuan yang berkelanjutan.
- 5
Memperjuangkan perlindungan dan kesetaraan profesi advokat sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum Indonesia.
- 6
Memberikan ruang kepada advokat muda untuk tumbuh, berkarya, memimpin, serta mengambil bagian dalam pembangunan hukum nasional.
- 7
Mendorong anggota HAKI memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
- 8
Menumbuhkan solidaritas, kesetiaan, persaudaraan dan loyalitas antar-Advokat HAKI di seluruh Indonesia.
- 9
Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga negara, aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum dan berbagai elemen masyarakat dalam pembangunan hukum nasional.
- 10
Mengembangkan jaringan HAKI di seluruh wilayah Indonesia sebagai rumah bersama advokat yang bekerja dan berjuang untuk keadilan.
Kesempatan yang sama untuk tumbuh dan memimpin.
HAKI memiliki prinsip bahwa setiap anggota memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari perjalanan dan kepemimpinan organisasi.
HAKI tidak dibangun untuk diwariskan kepada keluarga.
HAKI tidak dibangun untuk dikuasai oleh satu figur.
HAKI tidak dibangun hanya untuk kepentingan sekelompok orang.
HAKI dibangun untuk para advokat yang ingin bekerja, berkarya dan berjuang.
Setiap anggota memiliki hak untuk berkembang berdasarkan kemampuan dan pengabdiannya. HAKI ingin menjadi tempat lahirnya pemimpin-pemimpin baru organisasi advokat Indonesia.
Advokat muda harus diberikan panggung. Advokat daerah harus diberikan kesempatan. Advokat pejuang harus mendapatkan penghargaan. Setiap anggota yang memiliki kemampuan, integritas, kesetiaan serta rekam jejak pengabdian harus memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin organisasi.
Setia kepada organisasi, profesi, hukum, dan keadilan.
HAKI memandang loyalitas bukan sebagai kepatuhan kepada seorang individu, tetapi sebagai kesetiaan kepada organisasi, profesi, hukum, keadilan dan nilai-nilai perjuangan.
Kesetiaan dan loyalitas Advokat HAKI dijunjung tinggi sebagai kekuatan utama dalam membangun dan membesarkan organisasi. Setiap anggota HAKI adalah bagian dari keluarga besar perjuangan.
Ketika seorang Advokat HAKI berjuang menegakkan keadilan, organisasi harus hadir memberikan dukungan. Ketika seorang anggota berkembang dan berprestasi, organisasi harus memberikan ruang. Ketika organisasi membutuhkan perjuangan, setiap anggota harus berdiri bersama.
“Satu dalam perjuangan, bersama dalam karya, setia untuk keadilan.”
Hukum harus hadir bagi seluruh rakyat Indonesia.
HAKI menyadari bahwa hukum tidak boleh hanya hadir bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan kemampuan ekonomi. Hukum harus hadir bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, HAKI mendorong seluruh anggotanya untuk aktif memberikan edukasi hukum, konsultasi hukum, pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat.
HAKI berkomitmen mengembangkan Lembaga Bantuan Hukum dan Pos Bantuan Hukum sebagai bagian dari pengabdian organisasi dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Bagi HAKI, keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari perkara besar yang ditanganinya, tetapi juga dari seberapa besar keberadaannya memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH
Lahirnya Himpunan Advokat Karya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran dan kegelisahan Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, yang dipercaya sebagai Honorary Chairman Himpunan Advokat Karya Indonesia.
Sebagai praktisi hukum yang aktif dalam berbagai kegiatan dan diskursus hukum nasional, Pitra Romadoni Nasution memandang bahwa organisasi advokat harus kembali kepada tujuan fundamentalnya: membangun kualitas advokat, menjaga kehormatan profesi, memberikan ruang regenerasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Ia juga dikenal aktif melalui Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) dalam membangun ruang kolaborasi antara praktisi hukum, advokat, akademisi dan ahli hukum. Melalui PETISI AHLI, berbagai forum diskusi, seminar nasional, kajian dan kegiatan hukum dikembangkan untuk mendorong lahirnya gagasan-gagasan dalam pembangunan hukum Indonesia.
Salah satu perhatian yang diperjuangkannya adalah masa depan profesi advokat Indonesia, termasuk penguatan kedudukan advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, perlindungan terhadap profesi advokat, peningkatan kualitas pendidikan profesi, serta terciptanya tata kelola organisasi advokat yang sehat dan demokratis.
Dalam berbagai forum pembahasan mengenai masa depan regulasi profesi advokat, ia turut mendorong gagasan agar sistem organisasi advokat tetap memberikan ruang terhadap keberagaman organisasi sekaligus membangun standar profesi yang kuat, perlindungan terhadap hak imunitas advokat, peningkatan kualitas pendidikan dan ujian profesi, serta kesetaraan kedudukan advokat dengan unsur penegak hukum lainnya sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Bagi Pitra Romadoni Nasution, advokat bukan sekadar profesi.
Advokat adalah pejuang keadilan.
Karena itu, advokat harus memiliki keberanian untuk membela masyarakat, menjaga independensi profesinya, serta tidak boleh kehilangan suara kritis ketika melihat ketidakadilan.
Organisasi milik seluruh anggota.
Salah satu pemikiran yang melandasi perjalanan HAKI adalah kegelisahan terhadap kecenderungan munculnya dinasti kepemimpinan dalam organisasi profesi advokat. Ketika sebuah organisasi terlalu lama berada dalam lingkaran kepemimpinan pribadi atau keluarga, regenerasi dapat terhambat dan advokat-advokat potensial kehilangan kesempatan untuk berkontribusi serta memimpin.
HAKI hadir menawarkan jalan berbeda. HAKI ingin membangun tradisi bahwa pemimpin dilahirkan oleh karya, integritas, kemampuan dan pengabdian, bukan karena hubungan keluarga ataupun kedekatan pribadi.
Pitra Romadoni Nasution mendorong agar HAKI menjadi organisasi yang berani memberikan kesempatan kepada generasi berikutnya. Ia tidak ingin HAKI menjadi milik pendirinya, ketua umumnya, ataupun sebuah keluarga.
Inilah salah satu warisan pemikiran yang ingin dibangun melalui Himpunan Advokat Karya Indonesia.
Profesional, berintegritas, dan berani memperjuangkan keadilan.
Ke depan, HAKI diarahkan menjadi organisasi advokat nasional yang memiliki jaringan di seluruh Indonesia serta mampu melahirkan advokat-advokat profesional, berintegritas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan keadilan.
HAKI akan mendorong pengembangan pendidikan dan peningkatan kompetensi advokat; regenerasi kepemimpinan; bantuan hukum kepada masyarakat; penguatan jaringan organisasi di daerah; kerja sama dengan perguruan tinggi dan institusi hukum; kajian dan advokasi kebijakan hukum; perlindungan profesi advokat; serta pengembangan advokat muda Indonesia.
HAKI juga bercita-cita menjadi ruang pertemuan antara pengalaman advokat senior dan semangat advokat muda. Yang senior memberikan ilmu dan teladan. Yang muda diberikan ruang untuk berkarya. Semua berjalan bersama untuk membangun organisasi.
Rumah perjuangan para advokat.
Kami percaya bahwa organisasi advokat bukan kerajaan.
Organisasi advokat bukan milik pribadi.
Organisasi advokat bukan warisan keluarga yang diturunkan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Organisasi advokat adalah rumah perjuangan para advokat.
Di dalam rumah itu harus tersedia tempat bagi advokat muda untuk tumbuh, bagi advokat senior untuk mengabdi, bagi advokat daerah untuk tampil, dan bagi setiap pejuang hukum untuk berkarya.
HAKI berdiri untuk membuka pintu itu.
Kami akan menjaga persaudaraan, loyalitas, kehormatan profesi, memberikan kesempatan kepada generasi berikutnya, dan terus berdiri bersama rakyat dalam memperjuangkan keadilan.
“Keadilan tidak boleh diwariskan kepada kekuasaan.
Keadilan harus diperjuangkan.”
Himpunan Advokat Karya Indonesia
HAKI
BEKERJA • BERKARYA • BERJAYA
“Tegakkan Keadilan Walau Langit Akan Runtuh”
Advokat Karya — Mahakarya Penegak Keadilan