Logo Himpunan Advokat Karya Indonesia
Berita HAKI

Pitra Romadoni Sarankan Pemerintah Kembalikan Tanah Ulayat Masyarakat Palas


JAKARTA — Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI), Pitra Romadoni Nasution, SH., MH., meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan penguasaan dan pengelolaan tanah yang selama ini diklaim masyarakat di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara. Pitra menilai, penyelesaian persoalan pertanahan tidak cukup hanya dengan mengambil alih pengelolaan lahan oleh negara. Pemerintah juga harus memastikan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut tetap diperhatikan dan dilindungi. “Kalau memang berdasarkan hasil verifikasi dan pembuktian terdapat tanah ulayat atau tanah yang secara turun-temurun dikuasai masyarakat, maka pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan mengembalikannya kepada masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Pitra Romadoni Nasution. Menurutnya, negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan lahan tidak justru menghilangkan hak masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari tanah tersebut. Pitra menegaskan bahwa penyelesaian harus dilakukan secara transparan, objektif dan berbasis data, dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat/adat, serta instansi terkait. “Jangan sampai masyarakat yang selama puluhan tahun berada dan menggantungkan hidup di atas tanah tersebut justru menjadi penonton ketika tanahnya dikelola pihak lain. Negara harus hadir untuk memberikan keadilan,” tegasnya. “Jangan semua persoalan disamaratakan. Harus dilihat satu per satu berdasarkan bukti, sejarah penguasaan, peta dan status hukum tanahnya,” kata Pitra. Pitra juga meminta pemerintah tidak hanya berorientasi pada aspek pengelolaan perkebunan, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat setempat. Ia menilai apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya tanah yang secara hukum dapat dikembalikan atau diberikan akses pengelolaannya kepada masyarakat, maka pemerintah harus mengambil langkah konkret. “Kalau memang ada tanah yang secara hukum dapat diberikan kepada masyarakat, jangan hanya berhenti pada wacana. Pemerintah harus membuat kebijakan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya. Menurut Pitra, apabila tanah tersebut secara hukum merupakan kawasan negara atau kawasan hutan, penyelesaian tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, seperti reforma agraria, TORA, perhutanan sosial, atau bentuk kemitraan dan akses kelola lainnya, sesuai status dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pitra menegaskan, PETISI AHLI mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap penguasaan tanah yang dilakukan secara melawan hukum. Namun, penertiban tersebut menurutnya harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat yang memang mempunyai hak atau dasar penguasaan yang sah. “PETISI AHLI mendukung negara menertibkan penguasaan lahan yang melanggar hukum. Tetapi pada saat yang sama, jangan sampai masyarakat yang mempunyai hak justru kehilangan tanahnya. Keadilan harus diberikan kepada semua pihak,” tegasnya. Ia meminta pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil, transparan dan berkepastian hukum. “Tujuan akhirnya bukan sekadar siapa yang menguasai tanah, tetapi bagaimana tanah tersebut memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat serta tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Pitra Romadoni Nasution.