JAKARTA — Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) meminta pemerintah bersama aparat keamanan mengantisipasi secara serius rencana aksi demonstrasi yang disebut akan berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
Presiden PETISI AHLI Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H. mengatakan langkah antisipasi diperlukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan maupun tindakan yang merugikan masyarakat luas.
Sejumlah pemberitaan dalam beberapa hari terakhir memang memuat adanya rencana aksi pada 27 Agustus 2026 di sekitar Gedung DPR RI, termasuk seruan aksi yang dikaitkan dengan tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat juga telah menyerukan agar situasi Jakarta tetap kondusif dan masyarakat tidak mudah terprovokasi.
Menurut Pitra, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, pemerintah dan aparat keamanan harus tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah harus mengantisipasi aksi 27 Agustus dengan baik. Jangan sampai terjadi benturan ataupun tindakan provokatif yang kemudian merugikan masyarakat. Namun pada saat yang sama, hak masyarakat menyampaikan pendapat juga harus tetap dihormati dan dilindungi,” ujar Pitra.
PETISI AHLI menilai aparat keamanan perlu mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan terukur dalam melakukan pengamanan. Koordinasi dengan koordinator lapangan maupun elemen yang akan menyampaikan aspirasi juga penting dilakukan sejak sebelum pelaksanaan aksi.
Pitra mengingatkan bahwa antisipasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya membatasi kritik terhadap pemerintah. Negara justru mempunyai kewajiban memastikan ruang demokrasi berjalan dengan aman dan tertib.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Jangan alergi terhadap kritik. Yang harus dicegah adalah apabila terdapat provokasi, kekerasan, perusakan, ataupun pihak-pihak yang mencoba menunggangi aksi untuk menciptakan kekacauan,” tegasnya.
PETISI AHLI juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar melalui media sosial menjelang aksi. Pemerintah melalui Komdigi sebelumnya telah mengingatkan adanya konten demonstrasi yang menggunakan foto maupun video dari waktu dan lokasi berbeda, sehingga masyarakat perlu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
Menurut Pitra, aparat intelijen dan keamanan perlu melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan tanpa melakukan tindakan berlebihan terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi secara damai.
“Jangan sampai ada provokator yang memanfaatkan massa. Pemerintah harus hadir untuk melindungi demonstran, masyarakat umum, fasilitas publik, serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan,” katanya.
PETISI AHLI mengajak seluruh pihak pemerintah, aparat keamanan, peserta aksi, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta masyarakat umum untuk sama sama menjaga situasi nasional tetap kondusif.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi mari kita jaga Indonesia. Jangan mudah terprovokasi dan jangan memberikan ruang kepada pihak mana pun yang ingin menciptakan benturan. Kepentingan bangsa dan keselamatan masyarakat harus menjadi yang utama,” tutup Pitra.
Berita HAKI